Hukuman Mati bagi Koruptor, Begini Pandangan Prabowo Subianto

prabowo-disapedia
prabowo-disapedia
banner 468x60

Jakarta, 11 Maret 2025 – Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat setelah Menteri Pertahanan sekaligus tokoh politik, Prabowo Subianto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait isu ini. Dalam sebuah kesempatan, Prabowo menyebut bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati, harus menjadi pertimbangan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Prabowo: Hukuman Berat untuk Koruptor adalah Kebutuhan

Dalam sebuah wawancara dengan media nasional, Prabowo Subianto menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa negara harus memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi, terutama jika korupsi tersebut merugikan rakyat dalam jumlah besar.

“Kita harus berani memberikan efek jera. Jika suatu tindakan merugikan jutaan orang dan menghambat pembangunan bangsa, maka hukuman berat, termasuk hukuman mati, bisa dipertimbangkan,” ujar Prabowo.

Menurutnya, beberapa negara telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor dan menunjukkan hasil yang efektif dalam menekan angka korupsi. Meski begitu, ia juga menekankan bahwa penerapan hukuman mati harus melalui kajian yang matang serta mempertimbangkan aspek hukum dan HAM.

Respons Publik dan Pakar Hukum

Pernyataan Prabowo langsung memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian masyarakat mendukung wacana ini, menganggapnya sebagai langkah yang diperlukan untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah mengakar. Tagar #HukumanMatiKoruptor sempat menjadi trending di media sosial sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap gagasan ini.

Namun, tidak sedikit pakar hukum yang memberikan pandangan kritis. Beberapa ahli menilai bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Prof. Andi Sudirman, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa meskipun korupsi adalah kejahatan luar biasa, hukuman mati bukanlah solusi utama.

“Hukuman mati memang bisa menjadi efek jera, tetapi sistem hukum kita lebih mengedepankan rehabilitasi dan pencegahan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,” jelasnya.

Regulasi Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, hukuman mati untuk koruptor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum. Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati jika dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya saat bencana nasional atau dalam kondisi darurat.

Namun, hingga saat ini, hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan. Sebagian besar tersangka kasus korupsi hanya dijatuhi hukuman penjara dan denda, yang kerap dianggap terlalu ringan oleh publik.

Kesimpulan

Pernyataan Prabowo Subianto mengenai hukuman mati bagi koruptor kembali memantik perdebatan nasional. Sementara sebagian masyarakat mendukung langkah tegas ini, pakar hukum dan aktivis HAM menilai bahwa perlu pendekatan lain yang lebih komprehensif dalam pemberantasan korupsi.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat terus mengevaluasi kebijakan terkait korupsi agar memberikan efek jera yang maksimal tanpa melanggar prinsip keadilan dan HAM. Perkembangan wacana ini akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu mendatang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *