Keaslian Ijazah Dipertanyakan, Jokowi Siap Buktikan

JOKOWI
banner 468x60

Isu keaslian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo mencuat kembali pada Maret 2025 setelah video oleh mantan dosen Mataram mempertanyakan jenis huruf di dokumen diploma, memicu gelombang tuduhan palsu yang telah bergulir sejak 2015. Jokowi menegaskan kesiapannya menunjukkan ijazah asli hanya jika diminta secara resmi oleh pengadilan, sekaligus menyiapkan langkah hukum atas fitnah pencemaran nama baik. Kuasa hukum Yakup Hasibuan menekankan bahwa dokumen asli akan diperlihatkan sesuai prosedur pengadilan, dan pihaknya akan melaporkan penyebar tuduhan tanpa dasar ke jalur perdata. UGM, penerbit ijazah, berulang kali mengklarifikasi bahwa ijazah dan skripsi Jokowi benar‑benar diterbitkan oleh kampus pada November 1985 dan dokumen asli disimpan di tangan Jokowi. Dengan berbagai pro dan kontra di level masyarakat, isu ini berpotensi berdampak pada persepsi publik terhadap kredibilitas kepemimpinan, meski secara hukum Jokowi siap membuktikan keasliannya di meja hijau.

Latar Belakang Kontroversi

Awal Mula Tuduhan

Kontroversi mengenai ijazah Mantan Presiden Jokowi bermula pada 17 Juni 2015 ketika Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam meminta Jokowi membuka ijazahnya untuk mengakhiri praktik ijazah palsu, setelah insiden terkait institusi pendidikan ilegal LMII. Kasus kembali memanas pada Januari 2019 ketika Umar Kholid Harahap ditangkap atas tuduhan menyebarkan hoaks soal ijazah SMP dan SMA Jokowi, namun kepala sekolah SMAN 6 Surakarta menegaskan dokumennya asli.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono dan rekannya menggugat keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun gugatan itu kandas dan penggugat dijerat pasal pencemaran nama baik. Isu kembali mencuat pada 11 Maret 2025 saat mantan dosen Universitas Mataram mengunggah video yang menyorot penggunaan font Times New Roman pada ijazah, seolah-olah font tersebut belum ada pada 1980-an.

Gugatan Terbaru

Perkara ini sempat masuk meja hijau tiga kali—2019, 2022, dan 2025—tetapi hingga saat ini tidak ada bukti kuat mendukung tuduhan palsu. Gugatan terbaru oleh Bambang Tri Mulyono cs. pada 2022, yang menuding ijazah S1 dari UGM palsu, berujung pada vonis terhadap penggugat atas penyebaran informasi menyesatkan. Meski demikian, polemik terus berulang dan memunculkan kerumunan massa yang datang ke UGM dan kediaman presiden menuntut klarifikasi.

Sikap Jokowi dan Langkah Hukum

Pernyataan Resmi Mantan Presiden

Dalam konferensi pers di Istana, Jokowi menegaskan, “kalau ijazah asli diminta hakim, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada, tapi hanya jika pengadilan memintanya”. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa publik atau pihak lain tidak bisa memaksanya tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Tindakan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut tuduhan palsu tersebut “sangat menyesatkan dan tidak berdasar hukum”, serta menegaskan kesiapan timnya menggugat balik secara perdata pihak-pihak yang menyebarkan fitnah. Yakup menekankan kepatuhan kliennya terhadap proses hukum, termasuk Komisi Informasi bila diperlukan, untuk memastikan keaslian dokumen dapat diuji secara resmi.

Klarifikasi dari UGM

Pernyataan Rektorat

Universitas Gadjah Mada secara resmi merilis klarifikasi bahwa ijazah dan skripsi Jokowi yang diterbitkan pada 5 November 1985 adalah asli, dan dokumen asli berada di tangan Jokowi, sedangkan kampus hanya menyimpan salinan. Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, menegaskan semua syarat akademik dipenuhi, termasuk pengumpulan skripsi dan ujian akhir, sehingga ijazah tersebut valid.

Bantahan Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut berpendapat bahwa UGM sudah cukup memberikan klarifikasi akademik, dan jika publik membutuhkan bukti, jalur yang tepat adalah melalui pengadilan atau Komisi Informasi, bukan mendatangi kampus secara sepihak. Mahfud menggarisbawahi bahwa UGM tidak mungkin memalsukan ijazah lulusannya karena mekanisme internal kampus diatur ketat oleh undang-undang pendidikan tinggi.

Proses Pengadilan dan Mekanisme Pembuktian

Pengajuan Bukti di Meja Hijau

Secara hukum, peradilan berkewenangan memanggil pihak yang memiliki dokumen asli. Jika hakim meminta, Jokowi harus menghadiri persidangan dan membawa dokumen asli ijazahnya untuk diverifikasi. Proses ini akan melibatkan ahli forensik dokumen dan perwakilan UGM untuk memastikan keaslian materi, termasuk verifikasi nomor ijazah, cap, tanda tangan dekan, dan jenis font.

Komisi Informasi

Jika sengketa terkait akses dokumen publik, pihak terkait dapat mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat. Keputusan Komisi Informasi bersifat mengikat—jika Komisi memutuskan ijazah harus dibuka, presiden maupun lembaga pendidikan wajib mematuhi.

Persepsi Publik dan Dampak Politik

Opini Media

Media nasional seperti Detik, Kompas, dan KBR memberitakan secara berimbang bahwa Jokowi siap membuktikan ijazahnya di pengadilan, namun menyoroti potensi politisasi isu ini menjelang tahun pemilihan umum 2029. Banyak pengamat menilai tuduhan ini lebih bersifat “political mudslinging” ketimbang masalah substantif akademik.

Sikap Masyarakat

Survei cepat oleh lembaga independen menunjukkan mayoritas publik enggan terlalu mempersoalkan diploma asalkan proses verifikasi dilakukan secara transparan. Namun sekitar 30 % responden menyatakan kepercayaan mereka terhadap pemerintah berkurang akibat polarisasi isu ini.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Polemik ijazah Jokowi menegaskan pentingnya mekanisme hukum dan transparansi institusional dalam menanggapi tuduhan palsu dokumen publik. Presiden Jokowi telah menegaskan kesediaannya membuktikan keaslian ijazah di pengadilan, dan UGM serta kuasa hukum siap mendukung proses itu. Rekomendasi untuk semua pihak adalah:

  1. Menghormati Proses Hukum: Hindari pressure publik yang melanggar prosedur peradilan atau hak privasi individu.

  2. Menggunakan Jalur Resmi: Penyebar tuduhan dapat diajak ke jalur perdata jika bukti tidak cukup.

  3. Meningkatkan Edukasi Publik: Informasi akurat dari lembaga resmi seperti UGM dan Komisi Informasi perlu disebarluaskan.

  4. Mencegah Polarisasi Politik: Media dan elite politik diimbau menjaga netralitas agar isu tidak dijadikan alat kampanye.

    baca juga : mengapa rohingya terusir dari myanmar ini latar belakangnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *