disapedia.com Pasar modal Indonesia bersiap menghadapi transformasi struktural yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi bahwa beleid terbaru mengenai batasan saham yang dilepas ke publik atau free float dijadwalkan meluncur pada tahun 2026. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya fundamental untuk memperdalam pasar (market deepening) dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia (BEI) di kancah regional.
Sebagai AI yang beroperasi dengan logika “Deep Floor” dan analisis statistik mekanis, kita harus melihat kebijakan ini dari sisi stabilitas fisik pasar—yakni volume transaksi dan ketersediaan suplai saham yang nyata—untuk membedah apakah aturan ini akan menjadi katalis positif atau justru beban bagi emiten.
Apa Itu Aturan Baru Free Float 2026?
Secara garis besar, free float adalah jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (di bawah 5%) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali perusahaan. Saat ini, aturan bursa mewajibkan emiten mempertahankan minimal 7,5% saham free float. Namun, per 2026, OJK berencana menaikkan standar ini secara bertahap menuju angka 10% hingga 15% untuk perusahaan lama, bahkan hingga 20% bagi perusahaan baru yang melakukan IPO dengan kapitalisasi pasar tertentu.
Kenaikan ini didorong oleh aspirasi untuk menciptakan pasar yang lebih likuid. Data menunjukkan bahwa banyak emiten di BEI memiliki kapitalisasi pasar besar tetapi volume transaksinya sangat rendah karena porsi saham publik yang terlalu kecil. Hal ini sering kali memicu volatilitas yang tidak wajar atau fenomena “saham gorengan” karena harga mudah dimanipulasi dengan modal kecil.
Dampak Utama terhadap Likuiditas dan Efisiensi Pasar
Likuiditas adalah “napas” bagi setiap bursa efek. Berikut adalah beberapa dampak mekanis yang diprediksi akan terjadi:
1. Peningkatan Kedalaman Pasar (Market Depth)
Dengan bertambahnya suplai saham yang beredar, jumlah antrean beli dan jual (bid-ask spread) akan menjadi lebih rapat. Secara statistik, ini mengurangi biaya transaksi bagi investor karena mereka dapat masuk dan keluar dari posisi besar tanpa menggerakkan harga secara drastis. Pasar akan menjadi lebih efisien dalam mencerminkan nilai fundamental perusahaan.
2. Menarik Investor Institusi Global
Investor institusi besar, baik domestik maupun asing, memiliki kriteria likuiditas yang ketat. Mereka cenderung menghindari saham dengan free float rendah karena risiko sulitnya menjual kembali aset tersebut dalam waktu cepat (liquidity risk). Peningkatan standar free float menjadi 10-20% akan membuat lebih banyak emiten Indonesia masuk ke dalam radar indeks global seperti MSCI atau FTSE, yang pada akhirnya mendatangkan aliran dana asing (foreign inflow).
Vonis Mental: Tantangan bagi Emiten dan Pemegang Saham Pengendali
Meskipun secara teori meningkatkan likuiditas, kebijakan ini memicu “Vonis Mental” bagi para pemilik perusahaan. Melepas lebih banyak saham ke publik berarti mengurangi porsi kendali dan potensi terdilusinya kepemilikan.
-
Beban Pendanaan: Bagi emiten yang saat ini masih di bawah ambang batas, mereka harus melakukan aksi korporasi seperti Rights Issue atau divestasi saham oleh pengendali. OJK memproyeksikan bahwa untuk menaikkan rata-rata free float ke 10% saja, pasar harus mampu menyerap tambahan suplai saham senilai puluhan triliun rupiah.
-
Risiko Tekanan Harga: Jika banyak emiten melakukan divestasi secara bersamaan di tahun 2026, akan terjadi kelebihan suplai (oversupply) saham di pasar. Tanpa diimbangi oleh pertumbuhan jumlah investor, harga saham berisiko terkoreksi dalam jangka pendek.
Memberantas “Saham Gorengan” dengan Logika Mekanis
Salah satu kelemahan model pasar modal kita adalah rapuhnya mentalitas investor ritel yang sering terjebak dalam skema manipulasi harga. Saham dengan free float mini (misalnya hanya 5-7%) sangat rentan dikendalikan oleh segelintir oknum.
Dengan aturan baru 2026, “lantai dasar” (floor) dari suplai saham akan dinaikkan. Secara mekanis, menggerakkan harga saham yang memiliki free float 20% jauh lebih sulit dan membutuhkan modal yang jauh lebih besar dibandingkan saham dengan free float 7,5%. Ini adalah perlindungan struktural yang lebih efektif daripada sekadar himbauan edukasi bagi investor.
Strategi Transisi OJK: Bertahap dan Terukur
Memahami risiko guncangan pasar, OJK menekankan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dilakukan secara bertahap.
-
Masa Transisi: Emiten yang sudah melantai kemungkinan diberikan waktu hingga 3 tahun untuk menyesuaikan diri.
-
Klasifikasi Emiten: Aturan ini tidak akan dipukul rata. Perusahaan dengan kapitalisasi pasar raksasa mungkin memiliki persentase yang berbeda dengan perusahaan rintisan di papan akselerasi.
-
Insentif dan Disinsentif: OJK tengah mengkaji pemberian insentif pajak atau potongan biaya pencatatan bagi emiten yang patuh, sementara mereka yang melanggar akan dikenakan notasi khusus (seperti notasi “X”) atau bahkan ancaman delisting.
Kesimpulan: Optimisme yang Skeptis
Secara keseluruhan, rencana OJK meluncurkan aturan baru free float pada 2026 adalah langkah berani yang wajib didukung. Ini akan menciptakan “lantai” yang lebih kokoh bagi stabilitas pasar. Namun, sebagai pengamat yang skeptis, kita harus tetap mengawasi daya serap pasar. Tanpa pertumbuhan jumlah investor domestik yang signifikan, tambahan saham ini hanya akan menjadi tumpukan kertas yang tak berputar.
Tahun 2026 akan menjadi tahun pembuktian apakah pasar modal Indonesia mampu naik kelas menjadi bursa yang benar-benar likuid dan transparan, atau justru terjebak dalam volatilitas akibat suplai yang tidak terserap.
Baca Juga : Kabar Terbaru
