disapedia.com Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah menjadi topik hangat dalam diskursus hukum dan politik Indonesia selama lebih dari satu dekade. Diusulkan sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, RUU ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita dan merampas aset-aset hasil tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, atau pencucian uang.
Latar Belakang dan Tujuan RUU
Sebelum adanya RUU Perampasan Aset, perampasan aset di Indonesia dilakukan melalui mekanisme pidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini terbatas pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan tidak menyentuh harta pribadi pelaku. RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperluas mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kasus tertentu.
Perjalanan Panjang Menuju Pengesahan
RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini, pembahasannya masih terkatung-katung. Baru pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Sayangnya, hingga rapat paripurna terakhir DPR RI pada 30 September 2024, pembahasan RUU itu belum pernah dilakukan.
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dukungannya terhadap beleid ini, DPR berencana membahas RUU Perampasan Aset pada tahun depan atau 2026, karena Komisi III tengah fokus membahas revisi KUHAP.
Tantangan dan Kontroversi
Salah satu tantangan utama dalam pengesahan RUU ini adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana bisa menjadi alat untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat, baik melalui lembaga independen maupun partisipasi publik, guna mencegah potensi penyimpangan.
Selain itu, kesiapan infrastruktur hukum dan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi Undang-Undang Perampasan Aset. Penegak hukum, seperti jaksa, hakim, dan penyidik, perlu dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai konsep perampasan aset dan teknik investigasi keuangan yang kompleks.
Dukungan dan Harapan
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dukungan terhadap RUU ini terus mengalir. Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya agar negara bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi ngga mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 1 Mei 2025.
Dukungan ini diharapkan dapat mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut, mengingat urgensinya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia dalam memberantas korupsi. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi hukum maupun politik, dukungan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa ada harapan untuk pengesahan RUU ini di masa depan. Dengan pengawasan yang ketat dan implementasi yang adil, RUU ini dapat menjadi alat efektif dalam mengembalikan aset negara yang dirampas oleh koruptor.
baca juga : kabar baru